Perusahaan Menahan Ijasah Pekerja, Bolehkah Menurut Hukum?

Perusahaan Menahan Ijasah Pekerja, Bolehkah Menurut Hukum?
Logkerja.id – Praktik perusahaan menahan ijasah pekerja dalam proses rekrutmen sudah bukan hal asing dalam dunia kerja. Tindakan ini menurut beberapa perusahaan katanya sih dilakukan agar calon pekerja ketika sudah menjadi karyawan tidak cepat keluar alias resign sebelum masa kontrak berakhir.

Selain itu perusahaan juga beralasan kalau dana yang sudah mereka investasikan dalam mencari pekerja akan terbuang percuma dan tidak memberikan keuntungan signifikan pada kinerja perusahaan. Itu kalau dari segi perusahaan, terus bagaimana dari segi karyawan melihat hal ini?

Kebanyakan pekerja setelah mendengar bahwa ijasah akan ditahan muncul rasa pesimis, tak berdaya, dan bahkan ada juga yang mundur secara perlahan.

Penyebabnya karna ketakutan dan kekuatiran tidak bisa resign secepat mungkin setelah tahu lingkungan perusahaan yang mereka tempati ternyata tidak kondusif, tekanan pekerjaan yang berlebihan, atau bahkan upah kerja yang dirasa tidak sepadan dengan tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan.

Terus Bagaimana Menurut UU Ketenagakerjaan, Apakah Perusahaan Menahan Ijasah Pekerja Itu Diperbolehkan?

Kalau kita lihat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ternyata tindakan penahanan ijasah tidak diatur, dan bisa dilakukan oleh perusahaan secara legal (tidak melanggar hukum atau bukan kategori tindakan pidana) asalkan ada kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum calon pekerja menjadi karyawan.

Kesepakatan tersebut harusnya saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Misalkan perusahaan meminta ijasah calon tenaga kerja, maka perusahaan seharusnya juga memberikan kepada calon pekerja sebuah dokumen yang setara nilainya dengan ijasah yang ditahan.

Bahkan harus ada juga kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak jika nantinya dokumen yang ditahan/ dikuasakan ternyata rusak atau hilang. Sehingga kedua belah pihak dapat saling menuntut ganti rugi jika hak dan kewajibannya tidak terpenuhi.

” Jadi penting sekali untuk kita ingat bahwa perusahaan menahan ijasah pekerja lahir bukan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan tapi karna kesepakatan yang dilakukan secara bersama antara perusahaan dan pekerja".

Namun pada praktik dilapangan ternyata kesepakatan yang dibuat cenderung merugikan pekerja dengan menyematkan suatu nominal denda atau pinalti jika karyawan resign sebelum masa kontrak berakhir. Sedangkan perusahaan sendiri tidak menyerahkan suatu dokumen yang dikuasakan kepada pekerja dengan alasan bahwa nilai dokumen mereka jauh lebih besar nilainya dan pekerja mungkin tidak akan sanggup untuk mengembalikan harga dokumen tersebut jika cacat, rusak, atau bahkan hilang.

Hal inilah yang membuat kebanyakan pekerja nyaris tidak berdaya sehingga menyetujui dan menandatangani kesepakatan kerja tersebut, hingga dikemudian hari ujung-ujungnya menjadi beban bagi pekerja sendiri.

“Perusahaan menahan ijasah pekerja bisa dilakukan dan bukan tindakan pidana asal ada kesepakatan bersama”

Oleh sebab itu pekerja sebaiknya membaca secara cermat, teliti dan juga seksama setiap poin dari perjanjian kerja atau kesepakatan kerja yang dibuat sebelum ditanda-tangani, dan pastikan juga ada poin yang menjelaskan secara khusus tentang status dokumen (ijasah) pekerja yang dikuasakan kepada perusahaan.

Karna menurut Juanda Pangaribuan selaku Praktisi Hukum Hubungan Industrial & Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat tahun 2006-2016 yang Logkerja simak melalui Chanel Youtube Klinik Hukum Online mengatakan bahwa dokumen tersebut dapat dipergunakan oleh pihak lain (perusahaan/ instansi) sebagai perbuatan hukum yang sudah benar, sekalipun sebenarnya secara hukum itu belum tentu mengikat.

Mengapa Harus Ada Poin yang Membahas Ijasah yang Ditahan Dalam Surat Kesepakatan atau Perjanjian Kerja?

Hal ini untuk memberikan rasa aman pada pekerja terkait ijasah yang dikuasakan, dan juga memberikan peringatan serius kepada perusahaan agar menjaga dan tidak menyalahgunakan dokumen tersebut pada keadaan tertentu yang bisa merugikan pekerja.

Rasa aman yang dimaksud disini adalah kepastian hukum yang jelas yang bisa anda lakukan jika suatu ketika ijasah yang anda kuasakan ternyata rusak, hilang, atau tidak dikembalikan meski sudah membayar pinalti.

Baca Juga: Ijasah yang Ditahan Perusahaan Hilang atau Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?

(Referensi: hukumonline.com; kompas.com)