Perusahaan Tidak Bayar THR? Laporkan Ke KEMNAKER

Perusahaan Tidak Bayar THR? Laporkan Ke KEMNAKER
Logkerja.id – Pemberitahuan bagi seluruh pekerja di perusahaan manapun yang ada di Indonesia, jika tempat anda bekerja tidak bayar THR yang seharusnya menjadi hak anda, maka tindakan tersebut bisa dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI supaya mendapatkan denda dan teguran keras dari Pemerintah.

Sebab menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa:

Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih

Kemudian pada pasal 2 ayat 2 juga disebutkan bahwa THR Keagamaan ini wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja baik itu yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun klasifikasi pengusaha yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 pada pasal 1 ayat 3, sebagai berikut:

a) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Bagaimana Cara Melaporkan Pengusaha yang Tidak Bayar THR?

Bagi anda yang ingin melakukan pengaduan, poin pertama yang perlu anda ketahui adalah data yang anda sampaikan nantinya akan dijaga kerahasiaannya khususnya data pribadi anda, sehingga tidak perlu risau terkait kebocoran data.

Selain itu cara yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI juga sangat mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengunjungi laman resmi yang dikelolah oleh KEMNAKER dan isi data yang diperlukan selengkap-lengkapnya.

Agar aduan anda semakin kuat dan cepat diproses sebaiknya lampirkan juga bukti yang mendukung.

Bukti ini akan menjadi alasan kuat bagi pemerintah melalui KEMNAKER agar bisa langsung menindak perusahaan.

Perusahaan yang telat membayar THR Keagaaman nantinya akan didenda sebanyak 5% dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh atau pekerja serta.

Meski perusahaan sudah mendapatkan denda tapi tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayarkan THR yang sudah seharusnya menjadi hak pekerja.

Klik link di bawah ini untuk melakukan pengaduan:
Form aduan perusahaan tidak bayar THR